Jurnal Penegakan Hukum Indonesia https://www.ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi <p><strong>Journal Title : </strong>Jurnal Penegakan Hukum Indonesia</p> <p><strong>ISSN : </strong>2746-7406 (Online) - 2746-7406 (Print)</p> <p><strong>Publisher : </strong>Scholar Center, PT. BDProject</p> <p><strong>Editorial Office: </strong>Jl. Brigjen Hasan Basri Komp. Polsek Banjarmasin Utara Jalur 3 No.135, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia (70125)</p> <p><strong>Indexed: </strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://journals.indexcopernicus.com/search/details?id=67853">Index Copernicus International: World of Journals, </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="http://garuda.ristekbrin.go.id/journal/view/20178">Garuda: Garba Rujukan Digital, </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://publons.com/journal/853023/jurnal-penegakan-hukum-indonesia/">Publons, </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://www.worldcat.org/libraries/267267?backfrom=libraryProfile&amp;searchTerm=Jurnal%20Penegakan%20Hukum%20Indonesia&amp;start=1&amp;count=10&amp;libTypeNum=0&amp;sortBy=rel">OCLC WorldCat, </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://onesearch.id/Repositories/Repository?library_id=4214">Indonesia One Search (IOS), </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://scholar.google.com/citations?user=fVRX1XsAAAAJ&amp;hl=id&amp;authuser=6">Google Scholar, </a></strong><a style="background-color: #ffffff;" href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2746-7406"><strong>ROAD: Directory of Open Access Scholarly Resources</strong></a></p> <p><strong>Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406 P-ISSN: 2808-4896)</strong> is a Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project. <strong>JPHI</strong> publishes three times a year in February, June, and October provides open access publication to support the exchange of global knowledge. The submission shall follow the blind peer-reviewed policy which aims to publish new work of the highest caliber across the full range of legal scholarship, which includes but is not limited to works in the Philosophy of Law, Theory of Law, Sociology of Law, Socio-Legal Studies, International Law, Environmental Law, Criminal Law, Private Law, Islamic Law, Agrarian Law, Administrative Law, Criminal Procedure Law, Business Law, Constitutional Law, Human Rights Law, Civil Procedure Law, and Customary Law. All papers submitted to this journal can be written either in English or Indonesian. Principally, the journal's editorial policy is to favor contributions that will be of interest to a wide cross-section of its readership - contributions which, if specialized, nevertheless serve to bring out matters of broader interest or importance within their specialization.</p> en-US <p>JPHI is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/">Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License</a></p> <p>Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. <span style="font-weight: 400;">This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms. </span></p> parmankomarudinfsi79@gmail.com (Parman Komarudin) yanovahendrii@gmail.com (Muhammad Hendri Yanova) Wed, 01 Jul 2026 08:56:38 +0000 OJS 3.2.1.1 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Upah Proses Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja: Aspek Kepastian Hukum dan Keadilan https://www.ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/view/160 <p>Upah proses adalah hak normatif yang melekat pada pekerja selama berlangsungnya sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai diperolehnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam penerapannya, pengaturan mengenai upah proses kerap menimbulkan perbedaan penafsiran, terutama terkait jangka waktu pembayaran, besaran upah yang harus dibayarkan, serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan atau membatasi pemberian hak tersebut. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, serta memunculkan persoalan mengenai realisasi prinsip keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa PHK. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan normatif dan implementasi upah proses dalam sengketa PHK dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis terhadap putusan pengadilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun upah proses dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja, penerapannya yang belum konsisten dalam praktik peradilan berpotensi melemahkan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma serta keseragaman penerapan hukum agar upah proses dapat diterapkan secara proporsional, menjamin kepastian hukum, dan mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja maupun pengusaha dalam sengketa pemutusan hubungan kerja.</p> Muhamad Faiz Arrafi, Yati Nurhayati, M. Yasir Said Copyright (c) 2026 Muhamad Faiz Arrafi, Yati Nurhayati, M. Yasir Said https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://www.ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/view/160 Wed, 01 Jul 2026 00:00:00 +0000 Implementasi Prinsip Persetujuan (Consent) dalam Kegiatan Fotografi: Analisis Kepatuhan FotoYu terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi https://www.ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/view/161 <p>Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap fotografi modern, khususnya dengan hadirnya platform berbasis kecerdasan buatan seperti <em>FotoYu</em> yang menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk menghubungkan fotografer dengan subjek foto. Praktik pengambilan dan penjualan foto tanpa persetujuan eksplisit subjek menimbulkan persoalan hukum serius terkait perlindungan data pribadi. Penelitian ini menganalisis kepatuhan <em>FotoYu</em> terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya terkait prinsip persetujuan <em>(consent)</em> dalam pemrosesan data biometrik. Dengan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa regulasi internal <em>FotoYu</em> belum sepenuhnya memenuhi persyaratan persetujuan eksplisit sebagaimana diatur dalam Pasal 20-24 UU PDP. Praktik yang hanya mengandalkan persetujuan dalam syarat dan ketentuan layanan dinilai tidak memadai. Artikel ini merekomendasikan penerapan model persetujuan berlapis <em>(layered consent)</em> berbasis prinsip <em>Privacy by Design</em>, yang mengintegrasikan mekanisme persetujuan di tiga tingkat: lapangan (melalui gestur atau <em>signage</em>), aplikasi (<em>checkbox eksplisit</em>), dan konfirmasi subjek data. Rekomendasi juga diarahkan kepada regulator untuk memperkuat enforcement dan menerbitkan pedoman teknis pemrosesan data biometrik dalam konteks fotografi digital.</p> Muhammad Fadhil Abrar, Yati Nurhyati Copyright (c) 2026 Muhammad Fadhil Abrar, Yati Nurhyati https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://www.ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/view/161 Wed, 01 Jul 2026 00:00:00 +0000 Implikasi Yuridis Penurunan Kinerja Tenaga Kesehatan terhadap Reputasi dan Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit dalam Perspektif Hukum Kesehatan https://www.ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/view/164 <p>Penurunan kinerja tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan berpotensi menurunkan mutu pelayanan, merugikan pasien, serta memengaruhi reputasi dan tanggung jawab hukum rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai standar kinerja tenaga kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap penurunan kinerja tenaga kesehatan yang berdampak pada mutu pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar kinerja tenaga kesehatan telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penurunan kinerja tenaga kesehatan yang berdampak pada mutu pelayanan kesehatan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum rumah sakit yang bersifat multidimensional, meliputi tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif berdasarkan prinsip <em>corporate liability</em> dan <em>vicarious liability</em>, serta berimplikasi terhadap reputasi rumah sakit. Oleh karena itu, rumah sakit perlu memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian mutu secara berkelanjutan guna menjamin pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.</p> Sam Renaldy Copyright (c) 2026 Sam Renaldy https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://www.ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/view/164 Wed, 01 Jul 2026 00:00:00 +0000